JABAR EKSPRES – Agak berbeda dari seleksi sebelumnya pada tahun ini, pertama kalinya pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu dipilih secara daring dan direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Meski demikian, antusias masyarakat sangat luar biasa.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan panitia yang dibentuk secara khusus oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk membantu pada pelaksanaan Pemilu tingkat kecamatan dan juga jumlah anggota PPK sebanyak 5 orang perkecamatan.
Adapun Jadwal seleksi PPK pemilu 2024:
- Pada 2 – 4 Desember 2022 Pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Pada 5 – 7 Desember 2022 Seleksi tertulis
- Pada 8 – 10 Desember 2022 Pengumuman hasil seleksi tertulis.
- Pada 2 – 10 Desember 2022 Masyarakat diberi kesempatan untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK.
- Pada 11 – 13 Desember 2022 Wawancara calon anggota PPK.
- Pada 14 Desember 2022 – 16 Desember 2022 Pengumuman hasil Tes Wawancara.
- pada 16 Desember 2022 – 16 Desember 2022 Penetapan anggota PPK.
- 4 Januari 2023 Pelantikan anggota PPK.
Untuk menjadi calon anggota PPK, terdapat beberapa syarat yang perlu dipehuni antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita dari Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, adil dan jujur
- Tidak menjadi bagian anggota Partai Politik
- Mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalah gunaan narkotika
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara
Untuk dapat mengetahui apakah kamu lulus ke tahap selanjutnya atau tidak, kamu tentu perlu tahu seperti apa hasil Tes Wawancara PPK Pemilu tersebut bisa langsung kamu akses di laman web resmi infopemilu.kpu.go.id ini.
Penasaran dengan cara mengecek hasil seleksi Tes Wawancara PPK Pemilu 2024? Maka kamu bisa simak rangkaian mengecek hasilnya sebagai berikut.
- Buka atau akses laman infopemilu.kpu.go.id atau salin link tersebut di peramban. Setelah diarahkan, pilih kolom Badan Ad Hoc.
- Pilih kanal “Hasil Pengumuman Tes Wawancara PPK”.
- Pilih Provinsi dan tekan FILTER.
- Pilih Kabupaten/Kota, klik nama kabupaten/kota.
- Pilih Kecamatan, klik nama kecamatan.
- Lihat daftar nama hasil seleksi PPK yang tertera atas nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, dan keterangan lulus.