Jabarekspres.com -Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Se-Tanah Air Koordinator Daerah Bogor menggelar aksi di depan Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (16/12). Para mahasiswa meminta kejelasan terkait dengan proses hukum kasus pengungkapan terhadap penimbunan BBM jenis solar sebanyak 48 ton yang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kasus penimbunan BBM jenis solar yang terjadi pada Januari 2022 lalu, kami menilai banyak kejanggalan pada proses hukum, sampai saat kasusnya tidak ada kejelasan dan menjadi perhatian publik, “ujar koordinator aksi Fadillah Haryo Wicaksono kepada media.
Seharusnya, proses hukum harus ditindak lanjuti sampai ke peradilan pidana agar dapat putusan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polres Bogor telah melakukan pengungkapan terhadap penimbun bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 48 ton di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan telah menetapkan tersangka selaku pemilik modal.
Dari hasil pemeriksaan sebanyak 12 orang saksi menjalani tes urin dan tiga orang dinyatakan positif narkoba, termasuk tersangka berinisial AS yang dikenakan pasal 55,53 pasal 23 UUD no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Penerapan hukumnya kami nilai belum efektif dan jangan sampai dalam penanganan kasusnya membuat citra polisi buruk atau berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan menjalankan tugas di Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Selain itu, para mahasiswa ini juga menyatakan bahwa tidak adanya keterbukaan terhadap publik atas kasus tersebut oleh Polres Bogor sehingga terkesan ditutup-tutupi.
‘’Kami mendesak kepada Polres Bogor untuk membuka kembali kasus penimbunan BBM secara transparansi terhadap publik dan dapat mengungkap dalang dari perkara tersebut.
‘’Dan tidak mungkin cuman satu orang dalam aksi kejahatan ini karena jumlah solar nya besar, “pungkasnya (sfr/yan).
Solar, Penimbunan BBM, Kasus, Polres Bogor, KAsus Penimbunan BBM,