Kemensos Hapus Bansos 2022 Ini dan Tidak Akan Dilanjutkan Pada 2023

JABAR EKSPRES – Inilah daftar Bansos 2022 yang akan dihapus pada 2023. Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat akan menghapus beberapa daftar bantuan sosial pada tahun 2023. Perihal tersebut diambil keputusannya usai Pemerintah Indonesia menyusun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di tahun 2023.

Bansos 2022 yang diperkirakan akan dihapus pada 2023 seperti BSU (Bantuan Subsidi Upah), BLT BBM (Bantuan Langsung Tunai BBM), dan PKH (Program Keluarga Harapan). Potensi adanya resesi global tahun 2023 mengharuskan dana bansos yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dicoret.

Baca Juga: Buruan Cek Bantuan Sosial Rp.900.000 Sekarang Juga! Cair Desember 2022

Pada tahun 2022 banyak sekali bansos yang diberikan oleh pemerintah, hal tersebut untuk mengatasi pandemi covid-19 yang melanda. Namun di tahun berikutnya bansos tersebut kemungkinan besar akan dihapus atau bisa juga diubah oleh program baru.

Dilansir melalui media sosial YouTube PKH Reportase, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menginformasikan bahwasannya APBN Indonesia pada tahun 2023 mengalami eskalasi jika dikomparasi dengan tahun 2022.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan bahwasannya anggaran dana berkisar Rp. 476 triliun tengah diproses oleh pemerintah Indonesia dalam rangka pemberian bansos 2023.

Sementara itu bantuan sosial yang tidak termaktub di APBN 2023 yaitu:

1. Kartu Prakerja,
2. Bansos UMKM,
3. Bantuan Langsung Tunai BBM (BLT BBM), dan
4. BSU (Bantuan Subsidi Upah) Gaji Kemnaker.

Berikutnya untuk program bantuan sosial yang masih berlanjut adalah:

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemenag untuk 2,2 juta peserta didik dan sekitar 67 ribu mahasiswa,
2. Kartu Indonesia Pintar Kemendikbudristek untuk 17 juta peserta didik dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 908 ribu mahasiswa,
3. Selanjutnya Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diperuntukan bagi 10 juta KPM,
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 18 juta KPM (Kader Pembangunan Manusia), dan
5. Penerima Bantuan Iuran BPJKS Kesehatan (PBI JKN).
Walaupun ada beberapa bansos yang sudah tidak lagi masuk ke dalam rancangan APBN, akan tetapi pemerintah Indonesia sudah menyiapkan program lain. Diantaranya:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

2 komentar

  1. Yg wajib di bantu adalah lajut usia para kakek nenek yg tidak bisa bekerja sedang kan perekonomian mreka tidak mencukupi alias d
    Sangat minim sejali….bukan nya memanja mreka yg gagah perkasa otot kawat tulang besi otak cerdas. Kita punya kemanusian sipat ibaaaaa pada yg sudah unzur itu lah yg bisa saya komen kn.