Kasus Pinjol Ilegal di Bandung Menurun 30 Persen

BANDUNG – Kasus pinjol ilegal di Kota Bandung kian menurun. Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung, mengklaim bahwa angka kasus rentenir pada tahun 2022, terus menurun. Berdasarkan data yang dihimpun, penurunan sampai menyentuh 30 persen.

Apabila dibandingkan dengan jumlah pengaduan pada tahun lalu, yakni sekira 3.690 kasus. Tahun 2022, mulai berkurang sampai 3.336 jumlah pengaduan.

Ketua Harian Satgas Kota Bandung, Saji Sonjaya mengungkapkan, penurunan itu berkaitan dengan kondisi pandemi yang mulai mereda. Serta keseriusan aparat menindak pelaku aksi rentenir.

“Pada tahun 2021, kasus rentenir kami didominasi oleh pengaduan pinjaman online atau pinjol ilegal. Pada masa-masa pandemi, pinjol merebak,” ungkap Saji saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa 13 Desember 2022.

Bahkan pada tahun ini, katanya, kasus pinjol mengalami penurunan yang drastis. Sementara angka kasus rentenir konvensional itu, jumlah aduan tetap stagnan. Mereka terjerat rentenir rata-rata untuk modal usaha maupun kebutuhan lannya.

“Itu berdasarkan penurunan atau peningkatan yang mengadu ke Satgas Anti Rentenir,” kata Sanji.

Kedua, lanjut Saji, masyarakat Kota Bandung saat ini sudah mulai sadar dan skeptis akan bahaya pinjol ilegal. Terlebih, aparat makin serius memberantas kasus-kasus yang merebak. Diketahui, marak tersebar kasus pinjol ilegal yang menjerat warga Kota Bandung.

“Untuk pelaku pinjol, sudah berkurang. Gebrakan-gebrakan dari polri mampu menekan aksi pinjol tersebut,” pungkasnya. (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan