JABAR EKSPRES – Bantuan STB gratis dari pemerintah hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Cek sekarang!
Bagi para masyarakat yang resmi telah bermigrasi dari siaran televisi analog ke siaran televisi digital, tidak perlu khawatir karena ada bantuan program STB gratis dari pemerintah.
Hingga saat ini pemerintah masih melakukan menyalurkan program alat gratis ini melalui pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk semua masyarakat yang terdaftar tanpa pungutan biaya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kominfo, pembagian program ini telah lebih dari 1 juta unit per akhir November kemarin.
Dengan adanya program yang dibagikan oleh pemerintah ini, dianggap dapat membantu masyarakat mendapatkan fasilitas tayangan yang lebih baik dari televisi analog.
Artikel ini akan membantu kalian menjelaskan cara mendapatkan bantuan STB gratis dari pemerintah.
Nah bagi masyarakat yang belum dan ingin mendapatkan nya, maka harus segera mendaftarkan diri sebelum kehabisan.
Namun perlu kamu ketahui STB yang disediakan oleh pemerintah ini hanya ditunjukan untuk golongan rumah tangga miskin atau kurang mampu.
Lantas bagaimana cara mendapatkan program gratis dari pemerintah ini?
sebelum pengambilan program yang didapat dari pemerintah ini, kamu harus terdaftar sebagai penerima bantuan STB gratis dari pemerintah.
Caranya kamu bisa akses situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/. Kemudian cek nama kamu menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Apabila ada kendala maka kamu hubungi call senter 159.
setelah nama kamu muncul sebagai penerima, kamu cukup instal aplikasi cek bansos di perangkat kamu.
Setelah penginstalan selesai, silahkan pilih menu “Buat Akun Baru”. kemudian masukan nama calon penerima, Nomor Induk Kependudukan , Kartu Keluarga dan pilih kolom bantuan sosial yang kamu butuhkan, seperti STB gratis.
Setelah ketiga langkah tadi selesai dan telah di verifikasi, kamu bisa langsung kunjungi kantor pos terdekat untuk pengambilan STB dari pemerintah.
Bagi calon penerima bantuan yang belum terdaftar sebagai penerima program STB gratis sampai dengan batas waktu 2 november 2022, maka langsung mengajukan pengaduan ke no WhatsApp mengunakan nomor 08118202208.