Kejari Kabupaten Bogor Angkat Bicara Soal Beda Hitungan Dugaan Korupsi RSUD Parung

Jabarekspres.comKejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Bogor angkat bicara sekaligus menjawab pertanyaan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan soal temuan Kejari yang berbeda selisih angka dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Kasubsi Penuntutan Kejari Kabupaten Bogor, Arif menyampaikan, temuan perbedaan selisih merupakan hal yang lumrah.

Namun, pihaknya menegaskan tidak sembarangan dalam menentukan nilai kerugian negara sebesar Rp 36 miliar pada proyek konstruksi gedung A RSUD Parung itu.

Korps Adhyaksa mengklaim nilai kerugian tersebut telah melalui audit khusus dengan melibatkan auditor eksternal.

”Kalau untuk perbedaan persepsi itu wajar, kalau mereka (BPK) kan audit reguler. Sementara kita dalam rangka penyidikan itu audit khusus yang kita lakukan. Jadi walaupun sudah dilakukan audit reguler kan itu sifatnya reguler, silahkan sah-sah saja,” ujarnya, Sabtu (10/12).

Kelebihan Bayar

Temuan aparat penegak hukum pada proyek pembangunan Gedung A RSUD Parung itu selisih  Rp 12 Miliar. Temuan kelebihan bayar dari BPK senilai Rp13,2 miliar, sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar.

”Yang jelas sampai saat ini pun kita tetap berkoordinasi dengan BPK untuk mencocokan. Sampai sekarang kita masih melakukan perhitungan terkait temuan itu,” terangnya.

Lebih lanjut kata, Arif, pihaknya menggunakan tenaga ahli indpenden untuk melakukan audit atau pemeriksaan pada proyek tersebut.

”Kita kan ada tim teknis (juga) dari indpenden, dari luar (Kejari), dari Universitas Bengkulu untuk teknis dan tekhniknya sendiri kita melakukan audit dari indpenden tersebut,” bebernya.

Kejari Kabupaten Bogor mensinyalir ada tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp93,4 miliar dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat Itu.

Dari tipikor itu ada kerugian negara sebesar Rp36 miliar, yakni akibat markup harga sekitar Rp13,8 miliar dan kekurangan volume Rp22 miliar.

Sebelumnya, Pemkab Bogor berpatokan kepada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebesar Rp 13 miliar yang dibagi Rp Rp 10 miliar adalah denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan sisanya Rp 3 miliar karena kekurangan volume.

”Kami patokannya dengan BPK yah kurang lebih 13 miliar. Saya tidak tahu itu kejari itungannya dari mana,” ungkap Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, Jumat (25/11) lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan