Jabarekspres.com- Untuk kamu yang penasaran bantuan BPUM 2022 kapan cair, bisa cek dibawah ini. Sudah banyak para pelaku usaha mikro mencari tau kapan BPUM 2022 bisa dicairkan. Apalagi masyarakat banyak yang mencari link login untuk melakukan pendaftaran.
Banyak pelaku UMKM yang takut tidak mendapatkan bantuan karena sampai saat ini belum ada kabar resmi terkait penerima BPUM 2022. Dari Kementrian Koperasi dan UKM belum bisa memastikan kapan pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan.
Kabar beredar bulan Desember ini akan cair, karena dana bantuan tersebut bisa mereka gunakan untuk usaha dan keperluan lainnya. Maka tidak heran banyak yang mencari informasi mengenai BPUM 2022.
Kementrian Koperasi dan UKM memastikan bahwa siapapun yang ingin mendapatkan bantuan BPUM 2022 harus sudah memenuhi syarat. Itu artinya tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 ribu. Syaratnya sendiri adalah harus mempunyai KTP dan belum pernah masuk daftar penerima Banpres BPUM di tahun-tahun sebelumnya. Atau bansos dari Pemerintah.
Lalu yang kedua, calon penerima harus berasal dari golongan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD. Lalu kamu juga harus punya legalitas berupa NIB dan SKU. Kamu juga tidak sedang dalam mengambil KUR. Dan syarat yang terakhir adalah mempunyai usaha mikro dan kamu harus memiliki NIK. Itulah syarat yang harus kamu siapkan jika ingin mendapatkan bantuan BPUM 2022.
Untuk mengecek kapan jadwal pencairan BPUM 2022, kamu bisa login ke link
eform.bri.co.id. untuk mengetahui kapan pencairan dan cara untuk melakukan pendaftaran cukup dengan isi NIK dan KTP pada kolom yang tersedia, lalu klik proses inquiry. Setelah itu semua selesai, kamu tinggal menunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan Rp600.000 ribu. Itulah informasi mengenai BPUM 2022 kapan cair. Semoga informasi ini membantu.