JABAREKSRPES – Sejalan dengan modernisasi atau proses keterbukaan terhadap perubahan dan kemampuan untuk beradaptasi, terutama dengan nilai-nilai baru yang lebih memberikan dampak positif terhadap kehidupan. Konsep pemerintahan di masa depan (Future Governance atau Governance 5.0) dituntut untuk lebih memfasilitasi pemerintahan yang kolaboratif, dengan masyarakat dan industri, demi terciptanya inovasi-inovasi yang berdampak.
Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah Indonesia pun terus berbenah diri seperti yang tercermin dalam arahan Presiden Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi yang bertujuan mewujudkan birokrasi masa depan yang berbasis kinerja, berdampak, kolaboratif, dan melayani.
Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan cita-cita ini adalah dengan dikeluarkannya Perpres No. 95 Tahun 2018, mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Aturan baru ini mengatur dimana pemerintah Indonesia tengah berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo dalam forum SPBE 2022 mengatakan, untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam digitalisasi administrasi pemerintahan, terdapat tantangan yang perlu diantisipasi.
“Adapun hal-hal yang perlu diantisipasi yaitu perubahan lingkungan global yang sulit diprediksi sehingga menuntut birokrasi bekerja secara agile, adaptive, dan cepat,” ujar Cahyono.
Selain itu, lanjut Dia, “Kebutuhan digitalisasi di seluruh sektor untuk membawa RI menjadi negara maju atau 4 besar kekuatan ekonomi dunia, serta tuntutan masyarakat akan kecepatan dan kemudahan pelayanan publik,” lanjutnya.
Dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat serta peningkatan daya saing digital Indonesia, pemerintah pun perlu mempercepat strategi penerapan Layanan Digital Nasional yang terpadu.
Oleh karena itu, Cahyono Tri Birowo, menjelaskan, pemerintah telah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Arsitektur SPBE Nasional.
“Dalam Kerangka Arsitektur SPBE Nasional yang tertuang dalam SE Menteri PAN-RB No. 18/2022, pada tahun 2045 diharapkan dapat tercapai tata kelola pemerintahan digital yang berlandaskan pada Satu Data Indonesia (SDI). SDI memainkan peranan yang sangat penting untuk menjawab kebutuhan pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan guna meningkatkan kualitas pembangunan serta kebutuhan keterpaduan untuk mendukung terwujudnya SPBE,” jelasnya.