Sosok Kontroversial Lord Rangga Petinggi Sunda Empire yang Belum Banyak Diketahui Publik, Ternyata Profesor yang Pernah Dibui

JABAREKSPRES.COM – Kabar duka mengejutkan datang dari tokoh kontroversial tanah air, Rangga Sasana atau yang lebih dikenal dengan sebutan Lord Rangga. Sosok Lord Rangga yang menyebut dirinya sebagai petinggi Sunda Empire ini menutup usia di tanha kelahirannya Brebes, pada 7 Desember 2022 Pukul 05.30 WIB di RS Mutiara Bunda Brebes

Lord Rangga atau yang memiliki nama kebesaran Ki Ageng Ranggasasana ini menghembuskan nafas terakhir di usia 55 tahun. Namanya sering kali muncul di media karena ucapannya yang penuh kontroversi.

Lord Rangga dikabarkan meninggal karena sakit, setelah sebelumnya sempat dirawat di RS Mutiara Bunda Brebes.

Meski publik mengenalnya dari beberapa podcast di tayangan TV, namun ternyat masih banyak yang belum mengetahui latar belakang kehidupannya. Berikut Jabareskpres.com akan mengungkapkan profil singkatnya yang dilansir dari berbagai sumber.

Lord Rangga menjadi terkenal di media sejak menjadi petinggi Sunda Empire. Ia seringkali menyebutkan teori konspirasi tentang pemerintahan dunia dibawah kekuasaannya.

Lord Rangga lahir di Brebes, Jawa Tengah pada 12 September 1967. Ia berasal dari Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kabarnya, Rangga memiliki nama asli Edi Raharjo. Di sekitar lingkungannya, ia disebut memiliki gelar profesor, meski tidak ada yang tahu apakah gelar tersebut hanya sebutan saja,atau memang dari riwayat pendidikannya.

Lord Rangga Sasana pernah menjadi lulusan Sekolah Pertanian Menengah (SPM) di Baros pada tahun 1980-an. Namanya kian melejit setelah menjadi narasumber Indonesia Lawyers Club di TV One pada 21 Januari 2020 lalu.

Kepopulerannya semakin meningkat setelah dengan berani melabrak salah satu anggota DPR RI karena memprotes penggunaan bahasa Sunda dalam rapat kerja DPR dengan Kejaksaan Agung.

Siapa sangka, dibalik sosok gagahnya, Lord Rangga ternyata pernah dibui dari kasus penyebaran berita bohong. Bersama Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Rangga disangkakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ia ditangkap pada 28 Januari 2020 dan dipenjara selama kurang lebih 2 tahun.

Tak sampai dua tahun, Lord Rangga telah bebas pada tahun 2021. Sebab, Rangga berkelakuan baik sehingga dapat remisi dan asimilasi berkaitan dengan pandemi COVID-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan