20 Orang Warga Bandung Dijual ke Malaysia, Ini Motifnya

KABUPATEN BOGOR – Dua orang tersangka berinisial L dan D dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penyedia jasa ilegal penyalur tenaga kerja wanita (TKW) berhasil diringkus Satreskrim Polres Bogor. Saat ini para pelaku berada di Mako Polres Bogor, Rabu (7/12).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berawal dari adanya laporan dari salah satu korban melalui Call Center 001 Polres Bogor.

 

“Setelah adanya informasi tersebut,kemudian kami menginformasikan kepada polsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Iman Imanuddin kepada media.

Setelah melakukan pemeriksaan di tempat penampungan di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, petugas menemukan ada empat orang korban perempuan yang akan dikirimkan ke negara Malaysia secara ilegal.

“Kami saat ini sudah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, ” ungkapnya.

 

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara membuat edaran atau pengumuman di sosial media facebook mengenai lowongan pekerjaan Asisten Rumah Tangga (ART) di negara Malaysia.

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda tersangka L menyiapkan tempat penampungan di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Kemudian tersangka D yang merupakan warga Bandung berperan sebagai perekrut korban.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan korban yang sudah diberangkatkan sebanyak 16 orang dan berhasil dicegah sebanyak 4 korban.

 

“Total semua 20 orang, dari setiap keberangkatan yang berhasil para pelaku menerima keuntungan masing-masing Rp 3 juta perorang, aksi ini dilakukan dari bulan Oktober sampai Desember,” bebernya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 6 unit hape, dua buah paspor, dan kartu debit ATM.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kepada korban. Para korban ini diajak bekerja secara legal, kemudian tersangka membawa korban ke tempat pembuatan paspor.

 

“Sesampainya di tempat pembuatan paspor, tersangka bilang ke petugas untuk berlibur, kemudian korban menanyakan kepada tersangka, namun tersangka menyuruh diam dan mengatakan ke korban suratnya sedang diurus,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan