AJI Bandung Tolak RKUHP, Lakukan Aksi Diam Selama 17 Menit!

BANDUNG – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Bandung menolak keras Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP lantaran dinilai bermasalah.

Mereka bersama sejumlah wartawan dari berbagai media , melakukan aksi berdiam diri selama 17 menit di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Senin 5 Desember 2022.

Aksi yang tak lazim dilakukan itu sebagai bentuk proses terhadap RKUHP itu. Setidaknya ada 17 pasal dalam RKUHP tersebut yang dinilai memberi ancaman bagi kerja-kerja jurnalistik dan harus ditolak.

“Pengesahan RKUHP bermasalah. Ini kami yakini akan berdampak buruk bagi kerja jurnalis nantinya,” kata Koordinator Aksi, Dikdik Ripaldi, Senin 5 Desember 2022.

Tanggung jawab menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi kinerja penguasa, kata Dikdik, berpotensi terkekang bahkan dikriminalisasi. Kemudian yang paling dirugikan adalah publik.

“Aksi turun ke jalan hari ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan AJI Bandung dalam beberapa bulan terakhir. Kami melakukannya bersama kawan-kawan jejaring di Kota Bandung dan Jawa Barat,” tambahnya.

Dia menuturkan, aksi penolakan serupa juga sudah dilakukan di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Namun terbukti, pemerintah dan DPR malah bergeming. Serta berwacana mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna besok, Selasa 6 Desember 2022 di Jakarta.

 

Berikut empat poin tuntuntan AJI Bandung:

 

  1. Menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.
  2. Menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.
  3. Mengajak rekan-rekan jurnalis, terutama mereka yang bekerja mengawasi kekuasaan di daerah-daerah, untuk turut serta dalam gerakan penolakan ini. (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan