Jabarekspres.com- Harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Desember 2022 berubah. PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan harga baru untuk produk BBM non subsidi.
Harga baru BBM ini resmi berlaku di seluruh SPBU Pertamina. Lalu bagaimana dengan nasib harga Pertalite dan Solar terbaru?
Perubahan harga BBM ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Perubahan harga minyak mentah di pasar global memicu perubahan terhadap
penetapan harga baru BBM non subsidi yang dikeluarkan oleh PT Pertamina.