BANDUNG – Fraksi PKS DPRD Jabar meminta alokasi belanja penanganan bencana ditambah. Sebab, saat ini alokasi APBD 2022 untuk tanggap bencana sebesar Rp20 miliar.
Hal itu dituangkan dalam Pemandangan Umum mengenai Laporan Reses I Tahun Sidang 2022-2023 Fraksi PKS DPRD Provisi Jawa Barat pada sidang Paripurna Rabu (30/11) kemarin.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, Fraksi PKS mengusulkan alokasi anggaran yang cukup dari Belanja Tak Terduga di APBD-P 2022.
Tujuannya agar dicairkan secara signifikan untuk tahapan recovery. Hal itu berlaku juga pos yang sama di APBD 2023 agar ada alokasi untuk tahap rehabilitasi.
“Kami juga mendorong agar bantuan rehabilitasi rumah pasca gempa, nantinya dapat diberikan secara baik dan berkeadilan. Kita tidak ingin, nantinya ada warga yang seharusnya mendapatkan, namun ternyata tidak,” kata Haru, di Bandung Kamis (1/12)
“Kami juga tidak ingin ada warga yang tidak seharusnya mendapatkan, namun justru malah dapat. Kondisi pasca bencana memang memprihatinkan, namun upaya pemerintahan harus tetap profesional. Kami ingin memastikan dana bantuan tidak ada yang disalahgunakan,” tambahnya.
Selain itu, Fraksi PKS pun mendorong agar Pemerintah Provinsi Jabar dapat berperan aktif dalam melakukan kordinasi penanganan gempa. Karena, lanjut dia, beberapa titik yang sulit dijangkau harus dipastikan dapat tertangani.
“Kami mendukung sikap Gubernur dan Aparat Pemerintahan untuk mengedukasi warga agar tidak menghalang-halangi bantuan dari masyarakat apalagi atas dasar agama dan SARA. Dalam situasi yang darurat, semua harus bekerjasama, saling menguatkan, bukan saling sikut-sikutan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Haru menjelaskan, peran dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
Kemudian, sambung Haru, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai.
Oleh karena itu, Haru mempertanyakan soal alokasi anggaran untuk proses recovery (pemulihan) di wilayah terdampak bencana.
Menurut Haru, pada tahapan pemulihan kegiatan difokuskan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak atau kacau akibat bencana seperti pada mulanya.