Oleh: Ade Priangani
Dalam KTT di Phnom Penh, November 2022 ini, para pemimpin Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) setuju untuk mengakui Timor Leste sebagai anggota ASEAN. Timor Leste akan menjadi anggota ke-11 ASEAN, dan juga akan diberikan status sebagai pengamat pada pertemuan tingkat tinggi ASEAN.
Timor Leste sebagai negara ke-11 ASEAN, pernah dijajah oleh Portugal pada abad ke-16, dan dikenal sebagai Timor Portugis sampai 28 November 1975, ketika Front Revolusi Kemerdekaan Timor-Leste (FRETILIN) mengumumkan kemerdekaan wilayah tersebut. Sembilan hari kemudian, Indonesia melakukan invasi dan kemudian menganeksasi Timor Timur.
Timor Timur dinyatakan sebagai provinsi ke-27 oleh Indonesia pada tahun 1976. Pendudukan Indonesia di Timor Timur ditandai oleh konflik yang sangat keras selama beberapa dasawarsa antara kelompok separatis (khususnya FRETILIN) dan militer Indonesia.
Pada tanggal 30 Agustus 1999, dalam sebuah referendum yang disponsori Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mayoritas rakyat Timor Timur memilih untuk lepas dan merdeka dari Indonesia. Pada 2002, Timor Leste secara resmi diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan menjadikannya negara demokrasi termuda di Asia.
Pasca kemerdekaan, Timor Leste menerapkan sistem pemerintahan parlementer, dimana ada pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala Negara Republik Timor Leste adalah seorang presiden, yang dipilih secara langsung dengan masa bakti selama 5 tahun. Meskipun fungsinya hanya seremonial saja, ia juga memiliki hak veto undang-undang.
Sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri, yang dipilih dari pemilihan multi partai dan diangkat/ditunjuk dari partai mayoritas sebuah koalisi mayoritas. Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri mengepalai Dewan Menteri atau Kabinet dalam Kabinet Pemerintahan.
Sementara Parlemen Timor Leste hanya terdiri dari satu kamar disebut Parlamento Nacional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan selama lima tahun. Jumlah kursi di parlemen berjumlah 65 orang, sedangkan Undang-Undang Dasar Timor Leste didasarkan konstitusi Portugal.
Timor Leste yang berpenduduk 1,3 juta orang itu, telah mengajukan keanggotaan ASEAN sejak tahun 2011, ketika Indonesia memegang presidensi ASEAN. Paling tidak, ada tiga hal yang menjadi landasan keinginan Timor Leste menjadi anggota ASEAN.