Kota Banjar tahun 2022 menduduki UMK terendah di Jabar dengan jumlah Rp 1.852.099,52. Jumlah ini relatif cukup rendah jika dibandungkan dengan daerah-daerah lain di Jabar. Sementara UMK 2022 tertinggi di Jabar diduduki Kota Bekasi Rp 4.816.921,17.
Daftar 5 Daerah UMK Jabar Terendah Tahun 2022:
UMK Jabar untuk Kota Banjar menduduki upah minimum terendah dari lima kabupaten dan kota lainnya. Disusul Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Garut, daerah kabupaten dan kota tersebut yang tergolong UMK terendah di Jabar.
- Kota Banjar Rp 1.852.099,52.
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27.
- Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14.
- Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17.
- Kabupaten Garut Rp1.975.220,92 24.
Sedangkan ada 8 daerah UMK Jabar di atas Rp 2 juta di 2022 tahun ini. Meski sudah di atas Rp 2 juta, UMK di daerah-daerah tersebut diperkirakan masih bertambah di tahun 2023 depan. UMK Kabupaten Cianjur menduduki tertinggi Rp 2.699.814,40 untuk kategori UMK daerah.
UMK Jabar untuk Kabupaten Cianjur
Daftar 8 Daerah UMK Jabar di Atas Rp 2 Juta Tahun 2022:
Kabupaten Cianjur mengalahi tujuh kabupaten dan kota lainnya di Jabar untuk UMK di atas Rp 2 juta di tahun 2022 ini. Sama dengan daerah-daerah lainnya, UMK di 8 daerah ini diprediksi akan naik di tahun 2023 depan.
- Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40.
- Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01.
- Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15.
- Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67.
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46.
- Kota Cirebon Rp2.304.943,51 21.
- Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77.
- Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04.
Daftra 7 Daerah UMK Jabar di Atas 3 Juta Tahun 2022:
Ada tujuh daerah di Jabar yang upah minum kota dan kabupaten di atas Rp 3 juta pada tahun 2022. Jumlah UMK tersebut diperkirakan masih akan naik seiring dengan keputusan pemerintah pusat yang secara umum menaikkan UMK dan UMP di daerah.
- Kota Bandung Rp3.774.860,78.
- Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28.
- Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67.
- Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67.
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72.
- Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08.
Daftar 7 Daerah di Jabar UMK 2022 di Atas Rp 4 Juta:
Selain menempati UMK 2022 tertinggi di Jabar, tujuh daerah ini juga diperkirakan masih mengalami kenaikan umpah minimum di tahun 2023. Kota Bekasi selalu menduduki UMK tertinggi di Jabar bahkan secara nasional.