Ternyata Uang Pinjol Hasil Nipu Mahasiswa IPB Digunakan Bayar Cicilan Mobil

BOGOR – Uang hasil penipuan bermodus pinjaman online atau pinjol terhadap ratusan mahasiswa IPB University ternyata digunakan pelaku untuk bayar cicilan mobil.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelasan, selain uang hasil penipuan dan pengelapan yang dilakukan tersangka SAN (29) digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan menutupi hutang kepada korban.

Akan tetapi uang tersebut juga dipakai untuk melanjutkan cicilan satu unit mobil Suzuki Xl 7 yang sudah tersangka beli sebelum melakukan aksinya.

“Mobil didapat sebelum pinjol dia ada dp dibantu keluarga, cicilan dia gunakan pakai dari aksinya ini, mobilnya kita sita,” kata AKP Yohanes kepada media, Jumat 18 November 2022.

Dari korban berikutnya ini lah sipelaku ini masih bisa membayar cicilan maupun keuntungan dari korban di awal.

Lanjut AKP Yohanes, kasus ini meledak atau menjadi viral setelah tersangka tidak mampu lagi membayar pinjaman online dan suku bungga, pada awal kasus tersangka masih mampu membayar dan memberikan sejumlah uang kepada korban.

“Yang diawal awal keuntungannya masih bisa dikasih, makin lama otomatis makin ada tagihan untuk ansuran pinjam online  berserta bunganya, korbannya makin dikit dia dapatkan, mulai lah dia tidak mampu untuk membayar tagihan pinjaman online ini, yang mengakibatkan pinjol menghubungi tersangka,” tambahnya.

Jalankan Penipuan Pinjol Sejak Februari 2022

 

Tersangka ini menjalani aksinya dari bulan Febuari 2022 dan sudah banyak korban yang berhasil dilabui.

“Ada empat pinjol. Pinjolnya legal mempunyai izin makannya kita belum temukan adanya ancaman-ancaman kepada mahasiswa, mudahan gada, pinjol ilegal yang biasanya mengancam,” bebernya.

Masih kata, AKP Yohanes, ada sebanyak tiga modus dalam melakukan penipuan dan pengelapan yang dilakukan tersangka dengan nilai uang Rp 2,3 miliar tersebut di antaranya:

Pertama dia meminta korban untuk meminjam online, setelah cair bagi pinjam online yang langsung bisa dicairkan, pelaku langsung minta transfer.

Kedua, menggunakan marketplace yang diakui milik tersangka. Pada tahap pendalaman Polres Bogor ternyata milik orang lain, ada dua akun marketplace yang sudah diperiksa dan ternyata si akun ini mengaku dilabui juga oleh tersangka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan