SesKemenKopUKM Sebut Ada 10 Ide Pokok Sebagai Penyempurna UU Perkoperasian

 

“Saat ofisialisasi, yang berperan pemerintah bersama penggerak koperasi. Di sini, pengawasan koperasi tidak diatur,” ucap Agung.

 

Ketika ada dinamika ekonomi dalam koridor Otonomi Daerah, menurut Agung, UU 25/1992 menjadi ketinggalan zaman. Itu kemudian diatur kembali dalam UU 17/2012 terkait pengawasan yang kemudian dibatalkan MK.

 

“Inilah yang dimaksud dengan kekosongan hukum dalam tataran UU. Ini hasil penelitian doktor di UNS Solo. Kita mengacu pada hasil penelitian itu,” ucap Agung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan