JABAREKSPRES.COM – Perhelatan akbar kompetisi sepak bola sejagad, Piala Dunia 2022 Qatar tinggal hitungan hari. Diprediksi Piala dunia kali ini, euforianya tidak akan semarak seperti sebelumnya. Pasalnya kini ada aturan ketat untuk mengadakan acara Nonton Barenga (Nobar). Simak aturan baru untuk gelar nobar piala dunia di artikel ini.
Kickoff yang dijadwalkan pada 20 November 2022 mendatang akan disiarkan secara langsung di beberapa Chanel TV nasional yang memiliki hak siar.
Perhelatan akbar yang akan berlangsung hingga 18 Desember 2022 akan menayangkan pertandingan-pertandingan seru dari babak penyisihan hingga final nanti.
Sayangnya, kini masyarakat tidka bisa sembarangan untuk menggelar nobar. karena harus melalui perijinan kepada pemegang hak isar. Karenanya bagi yang ingin menggelar acara nobar harus memperhatikan tata cara izin nobar Piala Dunia 2022.
Diketahui, siaran langsung Piala Dunia bisa disaksikan di SCTV, Indosiar, MOJI, dan Live Streaming Vidio.com (paket berlangganan).
Berikut aturan untuk menyelenggarakan acara nobar piala dunia 2022.
Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau Nobar.
Semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop, wajib seizin SCM.
Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.
Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi:
PT Indonesia Entertainmen Grup
SCTV Tower, Senayan City Lantai 11,
Telepon: 021 27935555 ext. 7211
Denda
Jika menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar terancam sanksi denda hingga Rp 1 Miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.
Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.
“Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin,” katanya.
Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (dis)