Parkir Liar di Tegar Beriman Lolos PAD, Ini Langkah Pemkab!

KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai kurang tegas dalam menindak parkir liar. Hal itu terjadi  di sepanjang trotoar Jalan Kolonel Edi Yoso dan Jalan Tegar Beriman, Cibinong Kabupaten Bogor.

Kendaraan roda dua dan empat sangat leluasa memarkiran kendaraan-nya pada bahu jalan. Meskipun parkiran tersebut dijaga oleh juru parkir, nampaknya hasil dari parkir tersebut tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bogor.

Padahal, parkir kendaraan di trotoar jalan sudah di atur sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.

 

Menangapi itu, Pelaksana Tugas (Plt)  Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, permasalahan parkir liar di sepanjang jalan tersebut masih dalam proses kajian bersama pihak kepolisian agar hasil dari parkir tersebut masuk dalam PAD Kabupaten Bogor.

“Kami sedang dikaji yah untuk parkiran liar itu, kami juga sudah diskusikan dengan kapolres, untuk bagaimana potensi parkir itu bisa membuat PAD,” kata Iwan Setiawan kepada Jabarekspres.com, Kamis (17/11).

 

Kajian itu dilakukan agar ada suatu kebijakan yang sifatnya-nya memaksa agar dapat mencegah pungutan liar di wilayah Kabupaten Bogor. “Biar ada satu kebijakan yang sifatnya memaksa yah. Kalau pajak kan memaksa retribusi juga memaksa. Jadi uang yang nganggur dan tersebar kemana-mana jika kita biarkan juga kan salah,’’ pungkasnya. (sfr)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan