Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesahatan Omnibus Law

4. Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang bertanggung jawab, memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus dijaga dan ditingkatkan mutunya melalui peran pemerintah dan organisasi profesi kesehatan.
5. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan Iainnya dan mendesak agar pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat Iainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas dasar pertimbangan dibawah ini:
a. Pengaturan Omnibus law harus mengacu pada kepentingan masyarakat.
b. Penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik.
c. Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus law di bidang Kesehatan.

6. Pada 2016, WHO menerbitkan dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan. Pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen ini bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil.

Hal ini sejalan dengan prinsip govermance, dimana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain. Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini.7. Berdasarkan point-point tersebut, maka dengan ini kami menyatakan sikap: “Menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kes-OMNIBUS LAW) dan mendesak RUU Kes-Omnibus LAW tersebut segera dikeluarkan dari prolegnas DPR RI”. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan