Penyitaan aset berupa dua SPBU di Sukabumi, Rumah Mewah di Komplek Setraduta Kota Bandung,
Pengadilan PN Bale Bandung untuk dilakukan penyitaan aset saudara IS dan EK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rumah mewah milik IS tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dengan Nomor: 678/PEN.Pid/2022/Pn BIb Tangal 07 Juli 2022.
Baca Juga:Dirut BRI Dapat Penghargaan Jambore PR sebagai CEO Terpopuler di MedsosCerita Motivasi untuk Hari Ayah Bagi para Istri. Sangat Mengharukan!
Kemudian SPBU di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
SPBU Cikidang, Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
IS dan istrinya EK kini menjadi tersangka atas dugaan TPPU atas laporan SG setelah menerima uang sebesar Rp77 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.
Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor).
IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS dan EK
Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (yan).
