KABUPATEN BOGOR – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor diminta segera mencabut SK (surat keputusan) kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar-Rasyid.
’’Kami pimpinan dan anggota komisi II merekomendasikan supaya secepatnya SK itu dicabut dan diberlakukan kembali SK lama,’’ kata Lukman Ar-Rasyid kepada JabarEkspres.com, Rabu (9/11).
Dirinya menyayangkan, SK itu telah ditandatangani oleh Plt Bupati pada tanggal 16 Agustus 2022, namun baru diberlakukan pada tanggal 1 November 2022.
’’Kami memandang terlalu sembarangan SK tersebut, tanpa dilakukan kajian yang matang bahkan tidak melalui proses pembahasan yang betul, apa lagi melakukan konsultasi dengan kami di DPRD,” lanjutnya.
Politisi partai PKB ini menambahkan, pihaknya juga telah memanggil Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bogor untuk menjelaskan kronologis terbitnya SK Nomor 541.11/250/kpts/per-uu/2022.
’’Keputusan Plt bupati menandatangani kenaikan gas, melukai hati kami di DPRD. Tentunya masyarakat Kabupaten Bogor, yang sedang berjuang keras dapat kembali hidup normal secara ekonomi pasca pandemi,” bebernya.
Menurutnya, dengan adanya kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, serta krisis global yang dewasa ini sangat mengkhawatirkan.
“Kemarin sudah disepakati Disdagin dan Asbang, kita minta Plt untuk segera mencabut SK yang sudah diterbitkan dan memberlakukan kembali SK lama yang diterbitkan di 2014. Jadi HET-nya dikembalikan ke HET lama dan mereka menyepakati itu,” terangnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta maaf telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Plt Bupati tentang kenaikan harga gas tabung ukuran 3 kg di Kabupaten Bogor.
Beredarnya informasi bahwa dalam SK tersebut naik menjadi Rp 23 ribu sehingga membuat masyarakat heboh, untuk itu politisi partai Gerindra meluruskan terkait dengan adanya SK tersebut.
“Belum naik kemarin kami ada koreksi dan hasil koordinasi, komunikasi dengan semua pihak tidak akan ada kenaikan, saya mohon maaf,’’ pungkasnya. (sfr/drx)