BANDUNG – Ratusan buruh dari wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat (Jabar) atau Gedung Sate yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Jumat Jum’at 4 November 2022.
Dari pantauan Jabar Ekspres di lokasi sekitar puku 13.00 WIB, arus lalulintas di depan Gedung Sate masih terlihat lengang dan belum dilakukan penutupan jalan untuk aksi demo buruh.
Bahkan terlihat juga, sejumlah masyarakat baik dari luar kota maupun Kota Bandung masih melakukan aktifitasnya didepan kantor Gubernur Jawa barat.
Sejumlah aparat kemanan dari kepolisian sudah disiapkan melakukan pengamanan aksi demonstrasi tersebut.
Sementara, saat dikonfirmasi ke Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (Sekjen FSPMI) Jabar, Deden Rahmat mengatakan bahwa pihaknya kini tengah bergerak menuju Gedung Sate.
“Hari ini hanya pemanasan, paling sekitar 300 sampai 500 orang (buruh). Sekarang dari teman-teman dari KBB dan Cimahi sedang bergerak menuju ke Gedung Sate,” katanya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Jum’at (4/11).
Deden menyebut, aksi hari ini pihaknya akan menuntut atau meminta kepada pemerintah khususnya Jawa Barat untuk segera menaikkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) sebesar 13 persen di tahun 2023 nanti.
“Karena upah itu merupakan urat nadi dari teman-teman yang dimana sudah beberapa tahun ini belum ada kenaikan. Sehingga kami dari buruh masih fokus kepada kenaikan UMK (dalam melakukan aksi). Jadi, poin tuntutan kami yang utama itu terkait dengan kenaikan UMK,” ucapnya
Maka dengan adanya aksi kali ini, Deden menuturkan bahwa pihaknya berharap kepada pemerintah untuk dapat segera menaikan UMK khusus di tahun 2023 nanti.
“Di tahun kemarin waktu ada Pandemi Covid 19 besar-besaran okelah kita memahami upah itu tidak bisa naik. Tapi saat ini ternyata, beban buruh itu semakin bertambah dengan adanya dampak dari kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak dan segala macam,” ungkapnya
“Maka ini sangat penting untuk saatnya menaikan upah bagi para buruh. Jadi ini sudah tidak ada alasan lagi bahwa pemerintah tidak menaikan upah (UMK di tahun 2023),” tutupnya