Penggunaan Pupuk Organik untuk Produktivitas Hasil Pertanian

JAKARTA – Penggunaan Pupuk Organik dikalangan petani sejauh ini masih kurang banyak diminati.

Padahal, manfaat penggunaan pupuk organik sangat baik untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan, Langkah ini penting dilakukan untuk menghasilkan padi berkualitas.

Untuk memasifkan penggunaan pupuk organik ini perlu pendekatan dengan memperkuat networking dan mengembangkan pupuk organik sebagai penyubur tanaman.

Syahrul mengatakan, diperlukan antisipasi dan adaptasi dengan memberikan pendidikan, teori dan pertemuan seperti ini.

Selain itu membuat agenda dan manajemen sistem sebagai sebuah ilmu yang akan kita terapkan.

‘’Dan Ketiga merubah mindset dari para pelaku pertanian untuk berubah dengan kondisi yang ada. Salah satunya mengembangkan pupuk organik,” ujar Syahrul dalam keterangannya, Rabu, (26/10).

Sementara itu, Kepala BPPSDMP Kementan Dedi Nursyamsi mengatakan, pemberian pupuk berimbang sangat penting dilakukan. Sebab,  cara ini akan memberikan manfaat pertumbuhan tanaman pertanian itu sendiri.

Pemupukan juga tidak boleh berlebih karena bisa mengakibatkan erosi dan gagal tanam.

“Kalau pupuk urea berlebih dia memasamkan tanah dan berbahaya. Akibatnya gampang tererosi dan cepat jenuh airnya. Disitulah bisa mengakibatkan gagal tanam,” ujarnya.

Pemupukan adalah komponen utama pada sebuah tanaman. Karena itu diperlukan keberimbangan baik urea maupun dengan proses perawatan. Salah satunya mengatur aliran air.

Air adalah infiltrasi. Dan air harus kita jadikan anugrah. Dengan kita belokan airnya ke lahan pertanian untuk irigasi makan dengan sendirinya ia akan menghasilkan karbohidrat dalam bentuk beras. Disitulah pentingnya kita membuat sumur resapan sebanyak banyaknya.

‘’Yang pasti, pemupukan harus benar dan di imbangi dengan pupuk organik, kalau di lahan miring imbangi dengan guludan agar erosi tidak banyak,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyediakan pupuk subsidi dengan kapasitas 9 juta ton.

Para petani bisa mendapatakan pupuk tersebut melalui sistem e-RDKK.

Sistem itulah yang akan mendata siapa saja para petani yang berhak menerima pupuk.

Basis dari pengajuan subsidi pupuk adalah RDKK. Jadi manakala ada lahan yang diluar domisili kecamatan, dia tidak mendapatkan pupuk. Solusinya kompromi saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan