Tak Perlu ke Kantor, Pemerintah Siapkan Aturan ASN Bisa Kerja dari Mana Saja

Jabarekspres.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan kebijakan fleksibilitas bekerja atau Flexible Working Arrangement (FWA) untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara).

Melalui konsep ini, ASN nantinya bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) sehingga tak perlu ke kantor.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar dapat meningkatkan produktivitas kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja.

Survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para ASN.

“Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,” katanya dalam laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (27/10).

Wacana WFA ini muncul dari praktik work from home (WFH) yang berjalan baik dan efektif selama pandemi Covid-19.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, rencana work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi ASN menjadi tantangan baru yang sangat mungkin terjadi dalam birokrasi pemerintahan.

“Maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Satya.

“Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan,” sambungnya.

Satya mengungkapkan, poin terpenting dalam sistem kerja WFA adalah kinerja dan target yang tercapai. Sementara, sistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi PublikKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce mengatakan bahwa terdapat beberapa karakteristik instansi yang dapat menerapkan WFA.

“Pertama, instansi yang memiliki PNS dengan jabatan yang masuk ke dalam persyaratan pekerjaan yang dapat di-WFA-kan,” ujar Averrouce, Kamis (12/5).

Setiap instansi melakukan identifikasi pekerjaan mana saja yang bisa diberikan kewenangan untuk melakukan WFA. Sehingga tetap dapat menjamin pencapaian kinerja organisasi, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan