BOGOR – Banyaknya bencana alam yang terjadi di Kota Bogor membuat Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) melakukan antisipasi dengan membuat mitigasi daerah rawan bencana.
Kota Bogor yang hanya memeliki luar 11.859 hektar itu memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi. Sehingga, harus terus diwaspadai.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyebutkan, saat ini ada sekitar 5603 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar disejumlah wilayah yang mendapat perhatian karena rawan bencana.
‘’Warga Kota Bogor itu rencanannya akan dilakukan relokasi agar terhendar dari bencana,’’ kata Bima Arya dalam keterangannya, (Rabu, (26/10).
Pemkot Bogor sendiri telah melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang berdiri di pinggir tebing yang berada di lokasi bencana tanah longsor Gang Barjo dan Kepatihan, Kelurahan Kebon Kelapa.
Bangunan tersebut tidak berizin, sehingga diduga bangunan itu menjadi pemyebab terjadinya longsor.
Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor kini memetakan wilayah rawan bencana yang dibagi menjadi tiga kategori, diantaranya zona hitam, merah dan kuning.
Dari 5603 KK tersebut, tercatat ada 1203 KK masuk kategori zona hitam, 2548 KK zona merah dan 1852 KK zona kuning.
Zona hitam merupakan kategori tingkat kerawanan bencana tinggi di mana harus direlokasi ke tempat aman.
‘’Ini harus dipindahkan karena berbahaya dan pernah terjadi (bencana) dan mengancam nyawa,” ungkap Bima Arya.
Selain itu untuk zona merah merupakan kondisi darurat dan untuk dipindahkan secara bertahap. Sedangkan untuk zona Kuning perlu pengawasan lebih lanjut.
Selain itu, hasil kajian pemetaan Pemkot Bogor juga telah membidik tiga lahan sebagai tempat relokasi, diantaranya di Mulyaharja Bogor Selatan, Sukaresmi Tanah Sareal dan Cimahpar Bogor Utara.
“Saat ini kami cek ada tiga lahan yang bisa digunakan untuk tempat relokasi, di Bogor Selatan seluas 3 hektare di Mulyaharja (eks Pancahapat), kedua di Tanah Sareal di lahan yang semula direncanakan dibangun stoplet Sukaresmi seluas 1,5 hektare dan ketiga di Cimahpar Bogor Utara, ada sekitar 3.000 meter persegi,” urainya.
Dia menerangkan, ketiga lahan tersebut direncanakan sebagai tempat relokasi warga yang terdata berada di kategori zona hitam. Untuk itu, dirinya telah memerintahkan para camat untuk mensosialisasikan kepada warga pemilik rumah di wilayah tersebut.