JabarEkspres.com, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor meminta kepada para pengusaha untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) alias Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TKSL) dengan baik.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Bogor memperkuat aturan agar dana tersebut disalurkan dengan baik oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor kepada masyarakat.
Ketua Pansus Raperda TJSL, Ruhiyat Sujana mengatakan, Raperda TJSL sebelumnya sudah diketuk palu pada 2015 lalu, namu ada gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor.
“Kami akan mendorong kembali rangka penyempurnaan berkaitan dengan TJSL tersebut,” kata Ruhiyat Sujana, Rabu, 26 Oktober 2022.
Politisi Partai Demokrat itu, menyebut perlu adanya kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan dalam mengeluarkan dana CSR tersebut.
Menurutnya jika tidak ada aturan yang jelas maka perusahaan bisa semena-mena mengeluarkan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut.
“Kami hanya memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban tersebut, harus ada laporan yang jelas terkait pemasukan pendapatan perusahaan, dan jika tidak ada aturan jelas nanti perusahaan bisa seenaknya memberikan CSR dengan jumlah yang ditentukan oleh perusahaan itu sendiri,” tambahnya
Pembuatan Rancangan Perda (Raperda) itu diharapkan bisa menjembatani antara perusahaan dengan masyarakat terkait, agar perusahaan memenuhi kewajiban menyalurkan dana CSR.
“Kami buat regulasi ini, posisi kita sebagai Dewan kan di tengah-tengah, kami bentuk Tim Fasilitas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TF-TJSL) yang tidak hanya dikelola oleh segelintir orang saja,” bebernya
Tim Fasilitas TJSL itu nantinya akan dibentuk di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor dengan melibatkan pemuda, tokoh agama, akademisi dan pengusaha.
Selain itu, Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor in, berharap raperda TJS ini bisa diketuk palu dalam rapat paripurna mendatang serta meminta pemerintah daerah segera membuatkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Ini sangat penting, banyak kejadian kemarin-kemarin raperda, terus rapat perda, cuman tidak ada turunan, berhenti di situ, jangan sampai kita buat perda secara teknis dan operasionalnya tapi tidak dibuatkan perbup jadinya percuma,” pungkasnya. (SFR)