Ngeri, Malapetaka Pedih yang akan Diterima Kaum Gay Saat Masih di Dunia

JABAREKSPRES.COM – Tidak bisa dipungkiri saat ini sangat banyak kaum penyuka sesama jenis yang mulai berani menunjukkan eksistensinya. Padahal azab pedih dan malapetaka akan diterima kaum gay ini karena perilaku menyimpangnya, bahkan saat mereka masih berada di dunia.

Di Indonesia untungnya masih memegang norma agama yang kuat, sehingga keberadaan kaum Lesbian, Gay, Bisexsual dan Transgender (LGBT) ini terus mendapat penolakan.

Sementara bila melihat di luar negeri, bendera pelangi yang menjadi simbolnya seakan berkibar bebas. Pergaulan dengan orientasi seksual beragam seakan menjadi lumrah dijalani kaum modern.

Hal ini sudah sangat melanggar syariat, Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan, lalu menjadikan mereka sebagai pasangan. Laki-laki hanya bolen kawin dengan perempuan setelah melalui akad nikah yang sah.

Bila seorang laki-laki kawin dengan laki-laki, maka akan ada 3 bahaya besar hingga menjadi malapetaka yang mengancam kehidupan, dan menjadi akhir tragis bagi kaum Gay bahkan saat mereka masih hidup di dunia. Seperti yang di lansir dari bersamadakwah.net.

1. Mereka akan tertimpa penyakit seksual yang berbahaya.

Sebab laki-laki kawin dengan laki-laki berarti memasuki tempat kotoran yang menjijikkan. Dari sanalah penyakit-penyakit bermunculan. Mulai dari penyakit kulit eritema, fisura anal, iritasi usus besar, infeksi hingga virus dan penyakit mematikan HIV/AIDS.

Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui bahwa perbuatan menyimpang itu akan mendatangkan penyakit berbahaya dan bisa menular, mengancam eksistensi kehidupan makhluk-Nya. Karenanya melalui Rasulullah, Dia menurunkan hukuman hudud untuk kaum gay pelaku sodomi.

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi” (HR. Ibnu Majah; shahih)

ارْجُمُوا الأَعْلَى وَالأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا

“Rajamlah bagi yang melakukan sodomi dan disodomi, rajamlah keduanya” (HR. Ibnu Majah; shahih)

Mengapa hukumannya adalah rajam? Salah satu hikmahnya, agar perbuatan keji itu segera terputus dan tidak timbul penyakit menular yang bisa merusak masyarakat dan mengancam kemuliaan kehidupan manusia. Tentu, yang bertindak menjatuhkan hukum itu adalah pemerintah kaum muslimin. Bukan individu, bukan personal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan