Bukan Beri Obat, Dinkes KAB Bogor Minta Masyarakat Lakukan Ini Jika Anak Demam

BOGOR – Badan Pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis pelarangan penjualan dan pengunaaan obat yang terkontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DE).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Mike Kaltarina menjelaskan, penanganan awal yang harus dilakukan oleh masyarakat ketika anak mengamati demam, yakni dengan cara mengkompres dahi.

“Langkah awal melakukan kompres pada anak, memberikan banyak asupan air putih, memeriksa kondisi air seni, serta melakukan Pola Hidup Sehat dan Bersih (PHBS),” ujar Mike Kaltarina, pada Sabtu 22 Oktober 2022.

Untuk langkah selanjutnya, kata Mike, jika demam anak tak kunjung turun dan terjadi Inspeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), maka anak harus segera diberikan obat tablet kunyah atau tablet, serta membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Banyak minum dan minum obat kunyah. Ketika mendadak melihat air seninya sedikit dan ada ISPA, segera bawa ke fasilitas kesehatan. Gagal ginjal ini belum tentu juga penyebabnya dari sirup,” lanjut Mike.

Dinas Kesehatan kabupaten Bogor saat ini sedang melakukan pembinaan terhadap seluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) di rumah sakit, Puskemas dan klinik agar selalu mengedukasi masyarakat untuk melakukan pertolongan pertama ketika menghadapi anak mengalami demam.

“Jika memang minum obat pun harus ada aturan pakainnya, tidak dianjurkan juga obat apapun baik sirup maupun kunyah dikonsumsi berulang bila sudah tersimpan lama. Jika memang demam tidak kunjung turun, sebaiknya segera temui dokter, bawa ke fasilitas kesehatan dan segera lapor ke pihak kesehatan,” bebernya.

Meskipun di Kabupaten Bogor zero kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak Balita. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor meminta agar masyarakat waspada walaupun masih dalam penelitian dari BPOM, IDAI, dan Kementerian Kesehatan.

“Sementara ini masyarakat tidak dulu memberikan obat-obatan berupa sirop kepada anak-anak khususnya Balita,”lanjutnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran kepada Puskesmas, rumah sakit, klinik, maupun apotek. Dalam surat edaran itu, para tenaga kesehatan sudah tidak boleh meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan