JABAREKSPRES.COM – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini peringatan hari santri sepertinya akan lebih meriah dari sebelumnya. Pasalnya Kementrian agama secara khusus mengeluarkan aturan terkait tata cara pelaksanaan upacara hari santri.
Hari Santri 2022 yang selalu diperingati setiap tanggal 22 Oktober ini, tahun ini akan mengusung tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.
Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 ini mengatur secara lengkap untuk pelaksanaan upacara disemua pondok pesantren di Indonesia.
“Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar menginformasikan kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya mengenai pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri,” tertulis dalam edaran Nomor SE 27 Tahun 2022 tersebut.
Berikut Tata cara Upacara Hari Santri 2022.
1. Komandan barisan mengatur dan menyiapkan barisannya masing-masing
2. Komandan upacara memasuki lapangan upacara, barisan disiapkan
3, Inspektur upacara memasuki lapangan upacara, barisan disiapkan
4. Penghormatan umum kepada inspektur upacara dipimpin oleh komandan upacara
5. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara
6. Pengibaran bendera merah putih, dipimpin komandan upacara diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
7. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh inspektur upacara
8. Pembacaan pancasila oleh inspektur upacara diikuti oleh seluruh peserta upacara
9. Pembacaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Ikrar Santri Indonesia
10. Sambutan Inspektur upacara, barisan diistirahatkan
11. Mars Santri dan Mars Yaa Lal Wathon
12. Pembacaan Doa
13. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara
14. Penghormatan umum kepada inspektur upacara dipimpin oleh komandan upacara
15. Inspektur upacara meninggalkan mimbar upacara diikuti oleh pejabat eselon
16. Komandan upacara membubarkan barisan
17. Komandan upacara meninggalkan lapangan upacara
18. Komandan barisan membubarkan barisannya masing-masing
Selain mengatur tentang tatacara upacara hari santri, dalam SE tersebut juga mengatur tentang seragam yang harus digunakan peserta upacara peringatan Hari Santri 2022.
Aturan tersebut meliputi Khusus untuk peserta laki-laki, ada ketentuan seragam dengan menggunakan sarung hingga berpeci hitam.
Di samping upacara bendera, Kemenag mengimbau peringatan Hari Santri 2022 dapat diisi dengan kegiatan yang relevan sesuai tema seperti zikir, sholawat, munajat, dan doa. Publikasi kegiatan juga dapat disebarluaskan melalui website, media sosial, dan spanduk/baliho/standing banner.