Kekerasan Pada Anak Jangan Jadi Budaya yang Dilanggengkan

JabarEkspres.com, BANDUNG – Kasus kekerasan maupun pelecehan terhadap anak masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kota Bandung, Jawa Barat.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB, Erwin mengatakan, kekerasan dan pelecehan terhadap anak, baik yang terjadi di sekolah maupun di ruang publik disebabkan kurangnya edukasi.

“Kalau kekerasan (atau pelecehan) di sekolah ini antisipasinya ada di guru. Perlu juga ada pembekalan spiritual quality,” kata Erwin saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurutnya, dengan pembekalan spiritual atau ilmu agama bisa memperkuat keimanan, sehingga anak-anak dapat memilah tindakan buruk dan baik.

“Kalau kejahatan terhadap anak terjadi di luar sekolah, biasanya kejahatan terjadi karena di situ ada kesempatan,” ucap Erwin.

Dia menerangkan, disamping pembekalan agama, peran orangtua dan guru dalam memberi edukasi terkait seksualitas maupun kewaspadaan tindak kejahatan, perlu dilakukan sejak dini.

“Biar kalau pulang sekolah enggak lewat jalan sepi, kalau dijemput nunggunya dalem sekolah jangan pinggir jalan, jadi anak paham bisa lebih peka kewaspadaannya,” terang Erwin.

Dia menjelaskan, komunikasi antara anak dengan orangtua serta siswa bersama guru perlu dibangun, supaya terjalin kepercayaan dan edukasi pun bisa diterima hingga diaplikasikan.

Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Gender dan Anak UNPAD, Antik Bintari menyampaikan, saat ini perempuan, anak, lansia serta disabilitas keamanannya tergolong rawan termasuk di ruang publik dan sekolah.

“Kondisi riskannya kekerasan terhadap anak, baik di ruang publik hingga lingkungan pendidikan perlu jadi perhatian agar tak menimbulkan budaya kekerasan,” ujar Antik.

“Perempuan, anak, lansia serta disabilitas adalah kelompok rentan yang sering kali jadi sasaran pemilik kuasa tinggi tersebut,” tambahnya.

Menurut Antik, pada dasarnya aturan mengenai perlindungan perempuan dan anak sudah banyak tertuang dalam undang-undang.

“Kita sudah punya banyak uu (undang-undang), ada uu perlindungan anak, ada uu sistem pendidikan, ada uu tindak pidana kekerasan seksual sekarang,” imbuhnya.

Disampaikan Antik, peratuan-peraturan mengenai perlindungan perempuan dan anak harusnya bisa diterapkan, bahkan khusus di lingkungan pendidikan seyogyanya jangan ada timbul kasus tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan