Cara Cek BI Checking Online Mudah dan Cepat, Berikut Link Resminya

  1. Skor 5: Kredit Macet

 

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Limit Hingga Rp10 Juta

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan pihak bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.

Debitur dengan skor 1 atau 2 bisa mengajukan kredit dengan mudah, sementara debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.

 

Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan BI checking, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung jika ingin melakukannya secara online. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:

Debitur perorangan

  • Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Debitur badan usaha

  • Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
  • Foto/scan NPWP badan usaha Foto/scan akta pendirian badan usaha
  • Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Jaminan! BRIGuna Karya dari Bank BRI Bisa Jadi Pilihan

Cara Cek BI Checking Melalui Online

Debitur yang ingin cek BI Checking kini bisa melakukannya melalui layanan SLIK dari OJK.

Layanan SLIK OJK sendiri dapat diakses melalui website “konsumen.ojk.go.id”.

Dikutip dari laman resmi OJK, untuk cara cek BI Checking melalui SLIK OJK secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan debitur:

  1. Buka halaman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK
  2. Tentukan Jenis Pemohon
  3. Isi kolom Kantor OJK
  4. Tanggal layanan merupakan tanggal akan diterimanya informasi debitur (iDeb) kepada pihak pemohon SLIK jika telah memenuhi persyaratan
  5. Tentukan tanggal antrean, lalu klik Lanjut
  6. Selanjutnya, silakan isi semua bagian formulir dengan benar
  7. Jika sudah, beri centang pada kolom persetujuan dan salin captcha di kolom yang disediakan
  8. Tunggu email dari pihak OJK sekitar 3 hari dan dilanjutkan dengan verifikasi Whatsapp
  9. Proses verifikasi ini juga akan meminta dokumen tambahan berupa scan formulir berisi informasi nama ibu kandung dan tanda tangan di tiga bagian yang sudah disediakan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan