Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan pihak bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.
Debitur dengan skor 1 atau 2 bisa mengajukan kredit dengan mudah, sementara debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.
Baca Juga:FKG Unjani Beri Penyuluhan dan Pengenalan Berbagai Macam Bahan Tambal Kedokteran GigiUpaya Peningkatan Kesehatan Gigi dan Mulut Anak Berkebutuhan Khusus
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan BI checking, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung jika ingin melakukannya secara online. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
Layanan SLIK OJK sendiri dapat diakses melalui website “konsumen.ojk.go.id”.
Dikutip dari laman resmi OJK, untuk cara cek BI Checking melalui SLIK OJK secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan debitur:
- Buka halaman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK
- Tentukan Jenis Pemohon
- Isi kolom Kantor OJK
- Tanggal layanan merupakan tanggal akan diterimanya informasi debitur (iDeb) kepada pihak pemohon SLIK jika telah memenuhi persyaratan
- Tentukan tanggal antrean, lalu klik Lanjut
- Selanjutnya, silakan isi semua bagian formulir dengan benar
- Jika sudah, beri centang pada kolom persetujuan dan salin captcha di kolom yang disediakan
- Tunggu email dari pihak OJK sekitar 3 hari dan dilanjutkan dengan verifikasi Whatsapp
- Proses verifikasi ini juga akan meminta dokumen tambahan berupa scan formulir berisi informasi nama ibu kandung dan tanda tangan di tiga bagian yang sudah disediakan
