Enam Aset Sumardi Akan Disita Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

JabarEkspres.com, BOGOR – Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja mengatakan akan tiga aset rumah milik tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana yang merugikan uang negara sebesar Rp1,7 miliar.

“Kerugian uang negara ini oleh Sumardi belum dilakukan pengembalian sama sekali. Jadi upaya kita melakukan pengeledahan kemarin, kita melakukan beberapa penyitaan, termasuk aset-aset yang dimiliki oleh tersangka Sumardi,” ujar Dodi Wiraatmaja kepada Jabar Ekspres, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah menyita tiga unit rumah dan dua unit kendaraan mobil milik tersangka Sumardi sebagai bentuk memulihkan kerugian uang negara yang sudah hilang.

Saat melakukan pemeriksaan kepada istri tersangka, yang bersangkutan menyatakan hanya memiliki sebanyak tiga unit rumah. Namun, kondisi di lapangan berbeda dengan apa yang telah diucapkan oleh istrinya tersebut.

“Waktu kita melakukan pemeriksaan kepada istrinya hanya memiliki tiga rumah, nyatanya di lapangan memiliki enam rumah. Nah, itulah nanti akan kita sita lagi, termasuk mobil dan kendaraan lainnya. Untuk menutupi kerugian negara,” tambahnya.

Terkait nilai dari aset yang akan disita, Dodi Wiraatmaja mengaku akan diperhitungkan lebih dalam tertutup atau tidaknya kerugian negara Rp1,7 milar tersebut.

“Saya belum tahu yah, untuk tertutup atau tidaknya ketika asenya disita nanti akan diperhitungkan dulu,” imbuhnya

Dana 1,7 miliar itu kemungkinan dipakai untuk membeli aset-aset yang saat ini tersangka miliki. Ada juga yang diberikan kepada penerima bantuan bencana untuk perbaikan rumah.

“Dari tiga kecamatan itu kita periksa kurang lebih 300 saksi dikarenakan perorang penerimaan itu. Hampir semua yang kita periksa tidak menerima bantuan dari yang bersangkutan,” bebernya.

Manipulasi data yang dilakukan oleh tersangka Sumardi yakni dengan memberikan uang bantuan kepada warga dari tiga kecamatan, namun uang tersebut diberikan kepada sodaranya.

“Diberikan atau dibuatkan laporan seolah-olah si penerima bantuan menerima bantuan padahal itu sodaranya,” pungkasnya.*** (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan