JabarEkspres.com, KAB. BANDUNG – Warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung menolak eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Kuasa Hukum Warga, Wijanarko mengatakan, penolakan eksekusi tersebut karena pihaknya pun memiliki putusan yang sudah inkrah serta punya penetapan eksekusi.
“Jadi dari awal kita sudah nyatakan keberatan, bahwa seharusnya perkara dia (pemohon) itu tidak bisa dijalankan, karena dia sudah melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi kita dan itu ditolak oleh pengadilan,” kata Wijanarko di lokasi.
“Ada putusan nomer 58 PDT perlawanan tanggal 6 Desember 2001 kemarin,” tambahnya.
Wijanarko menerangkan, berdasarkan putusan 39 dan sebagainya itu, maka eksekusi seharusnya gugur.
“Tapi oleh pengadilan ditolak, jadi untuk itulah masyarakat juga tahu bahwa kita itu sudah punya keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Wijanarko menjelaskan, pertimbangan hakim adalah perlawanan yang dilakukan pihak pemohon itu kadaluarsa, karena sudah dilaksanakan tahun 2019 lalu.
“Artinya pihak pemohon ini sudah menyerahkan objek ini kepada kita, itu pertimbangan majelis. Makanya kami bertahan,” jelasnya.
Karena dinilai tidak sesuai dengan putusan, Wijanarko menegaskan, sebagai kuasa hukum warga mengambil sikap keberatan.
“Ada dua keputusan yang bertentangan, kami akan melakukan peninjauan kembali (PK),” imbuhnya.
Sementara itu, Jurus Sita PN Kabupaten Bandung, Pandapotan Sinaga menyampaikan, melihat kondisi di lapangan terjadi penolakan maka eksekusi akan ditunda.
“Karena warga baru menerima penetapan non eksekusi perkara nomor 33 tahun 2017, jadi untuk pelaksanaan eksekusi saat ini ditunda, untuk sementara akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pihak terkait,” ujar Pandapotan.
Diketahui, rencanannya Juru Sita PN Kabupaten Bandung akan melakukan eksekusi lahan di wilayah Desa Tenjolaya yang bersebelahan dengan Yayasan Pendidikan Bina Muda.
“Rencana ada dua bangunan rumah yang bersebelahan dengan Yayasan Bina Muda, luas lahan 7.291 meter persegi,” tutur Pandapotan.
Dia memaparkan, berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) yang dibatalkan itu, ada 8 dan sisanya tanah.
“Bangunan terebut merupakan milik penggarap, yang kita prioritaskan adalah 2 dari 8 bangunan,” tukas Pandapotan.
Di tempat yang sama, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengaku, pihaknya hadir atas permintaan PN Kabupaten Bandung untuk keamanan pada pelaksanaan eksekusi rumah.