JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Ferdy Sambo sempat mengenakan sarung tangan untuk mengambil pistol dan menembak kepala Brigadir J atau Brigadir Yoshua untuk memastikan korrban sudah mati.
Sebelumnya, Bharada E atau Bharada Eliezer sudah menembakkan sekitar tiga atau empat kali tembakan ke Brigadir J hingga jatuh dan terkapar.
Jaksa juga mengungkap detik-detik Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” jelas Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Peluru yang ditembakkan terdakwa Ferdy Sambo tersebut, kata JPU, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada kuping dan hidung sisi kanan luar.
“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dihadirkan langsung dalama persidangan perdananya terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Mantan Kadiv Propam Polri itu tiba di PN Jakarta Selatan dengan menggunakakan batik berwarna dengan rompi khas tahanan kejaksaan.
Ferdy Sambo dibawa ke PN Jakarta Selatan menggunakan mobil taktis dengan keadaan tangan diborgol. Ia ditemani tim pengacaranya. Tak ada sepatah kata pun yang dilantarkan kepada awak media.
Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah tiba lebih awal di PN Jakarta Selatan.
Namun untuk Bharada E akan menjalani persidangan terpisah dengan 4 tersangka yang hari ini menjalin perisidangan.