Kapolri Sebutkan 3 Identitas Polisi yang Sebarkan Teror Gas Air Mata di Kanjuruhan

JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap identitas tiga perwira polisi pemberi perintah penembakan gas air mata yang menyebabkan terror di Kanjuruhan Malang.

Tiga perwira polisi ini pemberi perintah peluncuran gas air mata ini ditetapkan tersangka dan dianggap Kapolri bertanggungjawab atas meninggalnya 131 orang imbas teror gas air mata di Kanjuruhan.

Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S.

Kompol Wahyu yang baru tiga bulan menjabat Kabag Ops, disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Jabatan Wahyu sebelum Kabag Opsadalah sebagai Pamen Polda Jawa Timur dan pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Ogan Komiring Ulu (OKU) Sumsel.

Perwira polisi kedua yang jadi tersangka adalah Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim berinisial H. Dia memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

“Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Perwira ketiga yang jadi tersangka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia juga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata ke tribun yang diisi oleh suporter Arema.

Ketiga perwira polisi berikut identitasnya ini dibeberkan Kapolri dan dijerat pidana pasal 359 dan pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat.

Tiga Tersangka Sipil

Adapun tiga tersangka sipil antara lain Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, kemudian Ketua Panpel Arema Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Keenam tersangka baik sipil dan polisi ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga perwira polisi berikut identitasnya ini dibeberkan Kapolri dan dijerat pidana pasal 359 dan pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat. (pojoksatu-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan