JabarEkspres.com, KAB. BANDUNG – Polresta Bandung ungkap kasus tindak pelanggaran hukum berupa penggunaan hingga peredaran narkotika berbagai jenis, dengan kurun waktu selama dua pekan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus-kasus itu berhasil terungkap sejak 20 September 2022 lalu.
“Dalam kurun waktu dua Minggu tersebut, Polresta Bandung telah mengungkap 11 kasus dengan 17 tersangka,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa, 4 Oktober 2022.
Dia melanjutkan, melalui pengungkapan-pengungkapan kasus itu, kepolisian berhasil mengamankan sekiranya 3,1 kilogram ganja.
“Terdiri dari 2 bungkus plastik lakban coklat dan satu bungkus lakban hitam. Kemudian sabu sebesar 2,2 ons,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kusworo menerangkan, pihaknya juga berhasil mengamankan narkotika jenis lain, di antaranya tembakau Gorila seberat 1,9 ons.
“Kemudian obat-obatan Triheksifenidil, kurang lebih sekitar 8 ribu butir,” terangnya.
Kusworo menjelaskan, untuk latar belakang sebanyak 17 tersangka tersebut bervariasi, ada yang berprofesi sebagai buruh, karyawan hingga pekerja swasta.
“Dari 17 tersangka pada 11 kasus ini, ada satu kasus dengan tiga tersangka yang kedapatan memiliki ganja, digunakan untuk dikonsumsi burung merpati,” jelasnya.
Disampaikan Kusworo, ganja yang diberikan untuk dikonsumsi pada burung merpati itu, dilakukan dengan tujuan agar sang burung menjuarai kontes burung merpati.
“Yang mana penilaian pada lomba itu adalah semakin tinggi burung merpati itu terbang, peluang menangnya semakin besar,” ucapnya.
“Dan semakin kencang menukiknya ke bawah, itu semakin besar juga peluangnya untuk menang,” lanjut Kusworo.
Dia memaparkan, praktik ketiga tersangka itu yakni mencampurkan ganja dengan air supaya larut, kemudian diberikan kepada burung merpati untuk diminum.
Tak tanggung-tanggung, ketiga tersangka pun sengaja mencampurkan ganja dengan biji-bijian sebagai makanannya burung merpati yang mereka pelihara.
“Ini membuat burungnya ini semakin giras (cekatan), jadi makin berani dan terbangnya tinggi, menukiknya tajam bahkan menabrak tanah tapi menikmati,” paparnya.
Kusworo menuturkan, para tersangka melakukan aksinya itu agar mendapat keuntungan dari hasil atau hadiah perlombaan burung merpati.