JABAREKSPRES.COM – Pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk Program Kartu Prakerja gelombang 46. Pendaftaran telah resmi dibuka sejak Selasa 4 Oktober 2022 kemarin.
Informasi pendaftaran kartu prakerja gelombang 46 sudah dibuka itu diperoleh dari pengumuman yang di bagikan di akun Instagram resmi prakerja @prakerja.go.id.
Kartu Prakerja ynag merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kini pendaftaran kartu prakerja sudah memasuki gelombang ke 46, dan diketahui masih banyak masyarakat yang berminat mengikutinya, dan selalu menunggu informasi terbarunya.
“Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nig. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang,” tulis akun Instagram @prakerja.go.id.
“Kalau udah gabung, jangan lupa intip-intip pilihan pelatihannya ya supaya kalau lolos bisa lansgung beli pelatihan. Jangan dinanti-nanti ya, langsung sekarang!,” tambahnya.
Kartu Prakerja Gelombang 46 merupakan keberlanjutan dari gelombang sebelumnya di tahun 2022.
Bagi Anda yang ingin mendaftar gelombang 46, setidaknya harus memenuhi persyaratan berikut:
– WNI berusia 18 tahun ke atas.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikur Cara Daftar Kartu Prakerja:
1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.
4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.