BOGOR – Kota Bogor terpilih sebagai pilot project dalam penerapan atau proyek perubahan penerapan Dashboard Pemantauan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) resmi memilih Kota Bogor sebagai pilot project,
baik dari sisi regulasi ataupun konsistensi pengawasannya.
Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Ditjen P2P, Kemenkes, Eva Susanti saat audiensi dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi berbagai dinas terkait di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor pada Selasa, 4 Oktober 2022.
“Di Kota Bogor ini sudah baik (penerapan KTR). Makanya kita menjadikan Kota Bogor itu sebagai pilot project sebagai dashboard itu secara nasional,” ungkapnya.
Secara nasional, kata dia, Kota Bogor sudah bisa melakukan 9 tatanan dalam aspek melakukan pengawasan terhadap penerapan KTR dengan hasil sangat baik.
Dari 9 kabupaten/kota di Indonesia yang dipilih untuk menerapkan dasboard tersebut, Kota Bogor merupakan kota pertama.
“Sehingga dengan dipilihnya beberapa kota secara nasional ini akan dijadikan contoh untuk bisa melakukan monitoring terpadu penerapan KTR,” paparnya.
Dua menjelaskan, melalui sistem dashboard terpadu itu, penerapan KTR dan pengawasannya bisa dilakukan pemantauan secara nasional oleh pemerintah pusat kepada setiap provinsi, pemerintah provinsi kepada setiap kabupaten/kota dan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada wilayah kecamatan.
Dengan dasboard ini juga setiap kota nantinya akan melakukan input data penerapan KTR dari sisi regulasi, penerapan, pengawasan dan sebagainya sehingga bisa mencapai penilaian kepatuhan terhadap wilayah KTR.
Ke depan 9 kota yang akan menjadi pilot project dengan Kota Bogor yang pertama ini akan menjadi kota percontohan dalam implementasi KTR yang baik.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan, dari sisi regulasi Kota Bogor sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
Perda KTR di Kota Bogor sudah ada sejak tahun 2009 yang kemudian diperbarui pada tahun 2018 Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.