JAKARTA – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditempatkan di satu mobil ke Kejagung dengan pengawalan ketat.
Tersangka Ferdy Sambo (FS) tiba di gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu 5 Oktober 2022 pukul 11.42 WIB.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggunakan kendaraan taktis milik satuan Brimob saat hujan menguyur wilayah Jakarta.
Dari pantauan langsung tim Disway, rekan-rekan media yang sudah menunggu sempat melayangkan protes kepada petugas karena kedatangan tersangka FS masih ditutupi dari jepretan kamera para wartawan.
Bahkan, kondisi siang hari ini yang sempat diwarnai hujan, salah satu petugas justru memayungi tersangka FS dan PC.
“Gak usah dipayungin pak, kan sudah jadi tersangka!” teriak beberapa wartawan di Kejagung, Rabu 5 Oktober 2022.
Atas protes tersebut, petugas dari Kejaksaan berjanji akan memberikan kesempatan untuk mengambil gambar dari tersangka FS saat keluar dari gedung.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas perkara dalam kasus ini rampung atau P21.
Hari ini dijadwalkan untuk melimpahkan berkas barang bukti dan tersangka secara sepenuhnya dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya barang bukti kejahatan Ferdy Sambo CS satu mobil sudah diterima Kejaksaan Agung dari pihak bareskrim.
Penyerahan barang bukti dari tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait Pasal 340 380 dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu 5 Oktober 2022.
Selain berkas perkara dan barang bukti, nantinya para tersangka juga dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan pada hari ini dari Bareskrim Mabes Polri.
“Pada hari ini sesuai KUHP kami akan menindaklanjutinya mengambil langkah dan kewenangan UU bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami,” buka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.
Fadil juga menjelaskan, tujuan penahanan sebagaimana untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat sederhana ringan memudahkan bawa tersangka ke persidangan.