Aksi Bersama Mengawal Kepatuhan Badan Usaha terhadap Regulasi JKN

BANDUNG – Dukungan pemangku kepentingan sangat mempengaruhi progres pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan karyawan dan seluruh anggota keluarganya menjadi peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, Selasa (20/09).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Rachmad Vidianto mengatakan bahwa forum tersebut diharapkan bisa memetakan implementasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha di lapangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing instansi/lembaga.

“Keikutsertaan Program JKN ini wajib dan sudah diatur dalam regulasi. Walau demikian, permasalahannya masih ditemukan adanya ketidakpatuhan. Selain melaksanakan pengawasan dan imbauan terhadap badan usaha tidak patuh, saya harap anggota forum juga bisa memberikan sanksi kepada badan usaha yang belum taat aturan JKN, sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Untuk badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam hal pembayaran iuran, harus ditindaklanjuti sejak awal agar tunggakannya tidak semakin besar,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menyampaikan bahwa saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi/lembaga, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan data per 1 September 2022, kepesertaan JKN segmen PPU di Kota Bandung sudah mencapai 825.095 jiwa.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungannya selama ini, khususnya dalam hal menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh di Kota Bandung. Sampai dengan pertengahan September 2022, kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk menerbitkan surat imbauan pembayaran tunggakan iuran JKN terhadap 355 badan usaha,” jelas Fakhriza.

Selain itu, didampingi oleh UPTD Wasnaker Kota Bandung, BPJS Kesehatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 badan usaha yang tidak patuh dalam hal penyampaian data dan menunggak iuran. Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu, juga telah menggelar sosialisasi kepatuhan terhadap 152 badan usaha. (BS/rm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan