JabarEkspres.com – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjajak babak baru, yakni penahanan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Putri Candrawathi memang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri, akhirnya istri Ferdi Sambo itu ditahan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 30 September 2022, pada pukul 12.48 WIB.
Pihak penyidik juga mengatakan bahwa PC sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang kesehatan di Bareskrim Mabes Polri.
Setelah menjalani proses wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan, pihak penyidik pun memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap PC.
Pengumuman soal penahanan istri Ferdi Sambo tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers khusus pada Jumat siang, 30 September 2022.
“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolri didampingi sejumlah anggota timsus Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PC tersebut diketahui ternyata kondisinya dalam keaaan baik secara jasmani dan psikologi.
Oleh karena itulah, Polri kemudian secara resmi melakukan penahanan terahadap Putri Candrawathi.
Penahanan Putri Candrawathi itu pun dilakukan penyidik demi mempermudah penyerahan tahap dua ke Kejagung.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah lengkap atau P21. Artinya fase baru tahap persidangan segera digelar.
Menurut praktisi hukum Syamsul Arifin, akan ada babak baru dari drama Duren Tiga yang akan menjadi sorotan publik.
Dalam hal ini, ia membicarakan peran Kejagung dalam kasus penembakan yang terjadi di Duren Tiga ini, khususnya peran PC dalam kasus ini.
“Salah satu yang paling disorot yakni Putri Candrawathi. Pertanyaannya sederhana, berani tidak Kejagung menahan istri Ferdy Sambo itu. Kalah berani hebat,” tantang Syamsul Arifin, kepada Disway.id pada Rabu, 28 September 2022.
Hingga sekarang pihak penyidik telah menetapkan lima tersangka atas kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J, yakni Ferdi Sambo, Bharada Eliezer, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. (Radar Tasik)