BOGOR – Pembangunan kawasan kuliner yang berada di samping Kecamatan Cisarua dan di Kampung Pasanggrahan, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, belum memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu kedua lokasi pembangunan tersebut melanggar aturan cut and filled atau gali uruk.
Kasi Trantibum Pol PP Kecamatan Cisarua, Pendi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan peneguran kepada pemilik bangunan terkait dengan tidak adanya Izin Membangun (IMB).
“Sudah kita kasih teguran, kata yang bersangkutan sedang mengurus dan memproses perizinan,” kata Pendi kepada Jabarekspres.com, Rabu 28 September 2022.
Kedua lokasi pembangunan itu melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum sehingga Satpol-PP memberikan teguran.
“Terkait untuk bangun apa saya kurang tau yang pasti kita sudah melakukan upaya sesuai Perda (Peraturan Daerah),” tambahnya.
Senada dengan Pol PP Kepala UPT Pengawas Bangunan wilayah II, Agung Tarmedi mengaku tidak mengetahui lahan tujuan dilakukan pembangunan.
“Waktu pas kita pantau kan belum ada pembangunan jadi kita takutnya salah sasaran, kita hati-hati juga. Langkah kita akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Agung Tarmedi.
Lebih lanjut, Agung Tarmedi menambahkan, kedua lokasi pembangunan itu belum memiliki izin baik IMB maupun cut and filed sehingga pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
” Tentunya kita pantau dulu sejauh mana izinya. Kalau benar tidak ada ya kita lakukan tindakan tegas, saat ini BAP dulu,” lanjutnya.
UPT Pengawas Bangunan wilayah II akan mengedepankan tindakan secara normatif sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan peninjauan sehingga tidak ada lagi bangunan tanpa izin di wilayahnya.
“Nanti akan dilakukan pengecekan lokasi dulu baru kita lakukan penindakan, kalo udah ada pembangunan tapi belum ada izin ya kita tindak namun sesuai SOP,” pungkasnya. (SFR)