Namun, bukannya mendapatkan kejelasan dari kedua korban sebagai petinggi dari PT KBP itu, NX justru melayangkan pukulan terhadap HS dan AN.
Hal itu memicu emosi kedua pelaku yang kemudian balik balas menganiayanya.
“Karena mendapat pukulan kayu dari korban, pelaku tersulut emosinya dan mengeluarkan sajam parang yang dibawanya dan spontan menebas ke korban berinisial NX,” bebernya.
Sementara itu, NC yang hendak memberikan pertolongan kepada NX menerima bacokan tepat dua jarinya mengakibatkan jari tengah dan kelingkingnya putus.
“NX menderita luka tebasan di bagian paha, punggung, kepala dan lehernya hingga mengakibatkan korban tewas. Sementara korban NC menderita putus dua jari,” ungkapnya.
Saat penganiayaan terjadi, NX sempat melakukan perlawanan dengan memiting kepala AN. Namun, pelaku bisa melepas pitingang dan menjatuhkan korban ke tanah.
“Saat itulah pelaku menebaskan parangnya dan mengenai paha sebelah kiri, lalu disusul pelaku HS menimpas korban NX mengenai punggung dan pinggang,” sambungnya.
Kedua pelaku kemudian kabur meninggalkan korban yang dalam keadaan bersimbah darah.
Selanjutnya kedua pelaku membuang barang bukti parang di kawasan Stadion Palaran dan bersembunyi di rumah kerabat mereka yang berada di Kecamatan Palaran.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku,” ucap perwira tingkat pertama Polri itu.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan tempat persembunyiannya pada Senin (26/9) pagi dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kukar.
“Saat kami tangkap keduanya mengakui perbuatannya menganiaya hingga sebabkan satu korban meninggal dunia. Untuk korban berinisial NX direktur perusahaan,” bebernya.
Selain kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya.
Ditambahkan, bahwa NX dan NC merupakan WN China di dalam kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Polres Kukar berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China.
“Untuk korban NC masih dirawat di rumah sakit,” katanya.
Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Kukar.
Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP Subsider Pasal 154 ayat 2 KUHP, ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.