Siap-siap, BLT Ojol Rp1,2 Juta Cair Mulai Oktober, Ini Syaratnya

JABAREKSPRES.COM – Kenaikan harga BBM subsidi sangat berimbas pada profesi pengemudi ojek online atau ojol. Karenaya pemerintah akan meberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pengemudi ojol sebesar Rp1,2 juta yang akan cair mulai bulan Oktober nanti.

Untuk menjadi penerima BLT, pengemudi ojol harus termasuk dalam daftar penerimanya. Karenanya disarankan kepada para pengemudi ojol yang ingin menerima BLT khusus Ojol ini agar segera daftar dengan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

Selain pengemudi ojol, nelayan juga turut menjadi sasaran penerima bansos berupa bantuan langsung tunai atau BLT UMKM ini.

Pencairan BLT UMKM ini akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Oktober hingga Desember 2022 mendatang.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 diatur bahwa yang akan mendapat suntikan dana ini tak hanya para pelaku UMKM. Selain UMKM, ojek hingga nelayan akan mendapat bansos tersebut.

Peraturan tersebut juga mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp 2,17 triliun.

Nantinya, para penerima manfaat akan mendapatkan suntikan dana bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta. Dana ini bisa diperoleh sejak awal Oktober hingga Desember 2022. Pemerintah berharap BLT UMKM ini dapat menekan risiko kenaikan laju inflasi.

Berikut syarat untuk mendaftar BLT UMKM 2022:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Memiliki e-KTP

– Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta

– Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

– Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bila Anda merasa telah memenuhi persyaratan disebutkan diatas, ada baiknya segera mendaftar dan meminta rekomendasi dari pihak Dinas Koperasi dan UKM daerah tinggal setempat. Caranya dengan melampirkan sejumlah dokumen, yakni:

1. KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan