JabarEkspres.com, BOGOR – Laporan atas kasus dugaan tindakan asusila berupa pelecehan seksual yang melibatkan salah seorang oknum guru pada salah satu sekolah di Kota Bogor terus berlanjut.
Diberitakan sebelumnya, terlapor oknum guru yang berinisial H itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap mantan siswinya berinisial S (15) yang baru saja lulus di tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Atas itu, jajaran Polresta Bogor Kota dijadwalkan akan memanggil terlapor oknum guru tersebut guna melakukan pemeriksaan mendalam.
“Direncanakan hari ini (meminta keterangan),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto kepada wartawan pada Selasa, 27 September 2022.
Dia mengaku, sejauh ini dalam laporan kasus dugaan pelecehan seksual itu, pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian perkara serta meminta keterangan dari enam orang saksi.
“Kami sudah minta keterangan kepada 6 orang. Dan kita sudah datangi ke sana, cek TKP,” sebutnya.
Sebelumnya, S (15) korban dugaan pelecehan seksual telah melaporkan oknum guru SMP berinisial H ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polesta Bogor Kota pada Kamis, 22 September 2022, malam.
Di sana, S didampingi kedua orang tuanya dan tim kuasa hukum dari Sembilan Bintang & Partners Law Firm.
Melalui kuasa hukumnya, R. Anggi Triana Ismail, korban melaporkan dugaan perbuatan cabul terhadap anak tersebut dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1072/IX/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 22 September 2022.
Anggi mengatakan, aksi yang dilakukan terlapor terjadi pada 26 Agustus 2022. Awalnya, S yang sekarang duduk di bangku kelas satu SMK ini hendak mengurus ijazah ke sekolah lamanya di SMP yang ada di bilangan Kecamatan Bogor Barat.
“Maksud tujuan kita ke Polresta Bogor kota itu untuk melakukan aduan atau laporan kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Anggi Triana Ismail usai membuat laporan.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah di terima dengan baik oleh kepolisian resort Kota Bogor khususnya unit PPA,” imbuhnya.
Anggi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan aparat kepolisian dengan harapan melalui laporan itu pelaku bisa diproses secepatnya.*** (YUD)