Info BSU Tahap 3 2022 Cair Rp600.000, Cek Persyaratannya Sekarang!

Jabarekspres.com – Mari simak info BSU tahap 3 yang dikabarkan cair hari ini Rp600.000 tanggal 27 September 2022

Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Tahap 3 hari ini.

Bantuan sebesar Rp 600.000 per orang ini diperuntukkan bagi pekerja yang gaji bulanannya kurang dari Rp 3,5 juta atau maksimal. Penting bagi karyawan di antara penerima manfaat untuk mengetahui cara menemukan penerima subsidi BSU.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja telah mengusulkan anggaran subsidi upah Rp8,7 triliun untuk dibagikan kepada 14,6 juta pekerja.

Sementara itu, 4,3 juta pekerja menerima subsidi upah BSU melalui kelompok perbankan Himbara milik negara termasuk BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.

Melansir dari tempo.co berikut adalah info mengenai cara dan persyaratan untuk penerima BSU tahap 3 2022

Cara Cek Penerima BSU Subsidi Upah Tahap 3

Pekerja yang ingin memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima subsidi upah BSU dapat melakukannya di situs web kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pelajari lebih lanjut tentang cara memverifikasi penerima BSU untuk subsidi upah.

  • Kunjungi website kemnaker.go.id.
  • Masuk ke akun kemnaker.go.id Anda.
  • Jika anda belum memiliki akun, daftar dan isi informasi yang diperlukan
  • Kemudian gunakan kode OTP-nya yang dikirim ke nomor ponsel Anda untuk mengaktifkan akun Anda.
  • Masuk kembali ke akun Anda. Lengkapi informasi pribadi, status perkawinan, jenis lokasi dan gambar profil.
  • Periksa notifikasi Anda untuk memastikan Anda terdaftar di penerima BSU 2022.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.

Persyaratan Penerima BSU Subsidi Upah Rp600.000

Seperti diketahui, program subsidi upah Rp 600.000 BSU merupakan bentuk kompensasi kenaikan harga BBM. Namun, ada beberapa persyaratan untuk memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU. Di bawah ini adalah persyaratan Departemen Tenaga Kerja untuk mendapatkan BSU-nya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Aktif mengikuti BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  • Menerima gaji atau upahnya sebesar Rp3,5 juta kepada pekerja atau pekerja yang bekerja di wilayah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  • BSU bersifat nasional dan mengutamakan tenaga kerja yang tidak menerima program bantuan sosial seperti Kartu Prakerja Usaha Mikro, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Presiden Produktif (Banpres) pada tahun berjalan.
  • BSU ini tidak berlaku bagi Pejabat Umum (PNS) dan anggota TNI-Polri.

Tinggalkan Balasan