SNBP Jadi Sistem Baru Seleksi Masuk PTN, Ini Penjelasannya

Jabarekspres.com – SNBP atau Seleksi Nasional Berbasis Prestasi menjadi proses baru dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menggantikan SNMPTN.

Antara SNBP dan SNMPTN tentu memiliki perbedaan. Pada ketentuan baru yang ditetapkan Kemendikbudristek ini nantinya akan berada di bawah Balai Pengelola Pengujian Pendidikan.

Jika mengutip dari situs resmi Kemdikbudristek, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, SNBP ini ialah seleksi nasional masuk PTN dengan proses seleksi berdasarkan prestasi akademik maupun non akademik calon mahasiswa baru.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, selama ini jalur seleksi prestasi atau SNMPTN telah memisahkan calon mahasiswa berdasarkan jurusan di pendidikan menengah.

Pilihan program studi juga dibatasi berdasarkan jurusan siswa di pendidikan menengah, baik itu IPA atau IPS.

Hal inilah yang kemudian menjadi bahan pertimbangan Mendikbudristek mengubah skema seleksi.

Untuk SNMPTN memperhitungkan nilai mata pelajaran berdasarkan jurusan, diantaranya:

  • Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi.
  • Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.
  • Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing.
  • SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian.
  • Sedangkan kriteria lain, berupa prestasi akademik juga ditentukan apabila ada siswa dengan nilai yang sama.

Namun dalam SNBP, pemeringkatan siswa yaitu:

  • Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian
  • Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.
  • Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.

Dengan aturan ini, persentase komponen bisa berbeda antarprodi di dalam satu PTN.

 

Demikian perbedaan antara SNMPTN dan SNBP. Aturan soal SNBP ini sudah berlaku per 5 September 2022. Jadi bagi calon mahasiswa baru, perhatikan skema seleksi masuk PTN terbaru, ya!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan