Jadi Tersangka Penganiayaan, Ibu Brigadir IR Tidak Ditahan karena Harus Rawat Cucu

PEKANBARU – Jika polwan tersangka kasus penganiayaan, Brigadir IR ditahan, tapi ibunya yang berinisial YUL tidak ditahan.

Padahal, Brigadir IR dan ibunya sama-sama menyandang status tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin, tang adalah adik Brigadir IR.

Penganiayaan itu dilakukan karena mereka tak terima Riri Aprilia berpacaran dengan adik Brigadir IR, pemuda berinisial R.

Penetapan tersangka terhadap polwan IR dan YUL dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

Selanjutnya, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Minggu 25 September 2022.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang terlapor yakni IR dan YUL sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Tragisnya, polwan sadis IR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

Hal itu didapat setelah IR menjalani pemeriksaa oleh Bidang Propam Polda Riau.

“Tersangka IR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau,” ungkap Sunarto.

Akan tetapi, nasib berbeda dialami YUL, yang tidak ditahan oleh penyidik

Alasannya pun cukup mirip dengan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Yakni alasan kemanusiaan.

Sunarto menyatakan, selama menjalani pemeriksaan dan proses hukum, YUL kooperatif.

Selain itu, kata Sunarto, YUL tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, yaitu harus merawat cucunya.

“Di mana dia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IR,” jelasnya.

Disamakan dengan penanganan hukum Putri Chandrawathi

Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri sampai saat ini tidak menahan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawati dengan alasan kemanusiaan.

Mirip dengan YUL, alasan diantaranya karena selama ini Putri kooperatif dan masih harus merawat anaknya yang balita.

Sunarto menegaskan bahwa kasus ini sudah mendapat atensi langsung dari Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.

Dia juga memastikan tidak akan pandang bulu dan mengusut kasus tersebut secara transparan.

“Polda Riau bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum,” kata Sunarto.

Riri Aprilia Kartin melayangkan laporan ke Polda Riau pada Kamis 22 September 2022 malam.

Laporan korban itu teregister dengan Nomor : LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan