JAKARTA – Ferdy Sambo mengajukan perlawanan baru untuk menggugat Polri. Tampaknya mantan Kadiv propam Polri itu mencoba melakukan perlawanan dengan gugat balik institusi polri.
Ferdy Sambo sendiri resmi dipecat dari keanggotaan Polri sesuai dengan putusan sidang etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, hasil sidang banding tetap memutuskan mantan kadiv propam tersebut untuk PTDH.
Atas putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat Kapolri.
Gugatan ke PTUN merupakan hak dari Ferdy Sambo sebagai warga negara. Namun, sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding, putusan PTDH bersifat final dan mengikat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Dedi pada Jumat, 23 September 2022.
“Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” sambungnya.
Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.
“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” tegasnya.
Polri menjelaskan surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo telah diserahkan kepada Biro SDM Mabes Polri.
Dedi meneruskan, surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, prosesnya cukup melalui SDM Polri, berikutnya nanti akan ke Kapolri sampai ke Sekretaris Militer (Sekmil).
“Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” ucap Dedi pada Jumat, 23 September 2022.
“Tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan,” tambahnya.
Kasus Terkini Ferdy Sambo
Status Ferdy Sambo di kepolisian republik Indonesia (Polri) tamat.
Sebab Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri memutuskan tetap memecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Dengan kata lain banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Sidang Banding Kode Etik Polri.